Kilasindonesia.com,PASANGKAYU–Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasangkayu melaksanakan penyuluhan hukum kepada para Siswa dan Siswi SMK 1 Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, Jumat (09/12/2022).
Kegiatan tersebut juga di hadiri Kepala Sekolah SMK 1 Tikke, Achmad, Kanit IV PPA Polres Pasangkayu beserta anggota selaku Narasumber, Para Mahasiswa Universitas Negeri Makassar dan Para siswa SMK 1 Tikke.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto melalui kanit PPA Bripka Rusdianto. R menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini berkaitan dengan edukasi tentang Penyimpangan Sosial, Dampak dari perilaku penyimpangan serta cara Mengatasi masalah penyimpangan sosial
“Yang paling penting adalah edukasi Penyimpangan Sosial, Dampak dari perilaku penyimpangan serta cara Mengatasi masalah penyimpangan sosial ucap Kanit PPA.
Rusdianto memandang bahwa ini perlu dilakukan sebagai suatu upaya pencegahan dini.
“Ini akan kami laksanakan secara periodik, dengan menyasar para siswa dan siswi, yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Unit PPA juga intens melakukan penyuluhan terkait Perlindungan hukum kepada Perempuan dan Anak, selain kepada para siswa, Siswi, kemudian juga kepada masyarakat umum.
“Kami juga dalam giat penyuluhan biasa bekerjasama dan berkolaborasi dengan mahasiswa, untuk memberi penyuluhan kepada masyarakat,” katanya
Lebih lanjut Rusdianto menuturkan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian Polres Pasangkayu terhadap perempuan dan anak yang ada di kabupaten Pasangkayu.
“Besar harapan kami Agar para Siswa dan siswi dapat lebih meningkatkan kontrol diri, serta melaporkan jika menemukan dan atau mengalami sendiri terkait terjadinya Penyimpangan yang dialami terutama penyimpangan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi,” tuturnya.(hms/red)