Kilasindonesia.com,MAMUJU–Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju Polda Sulbar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,Jum’at (9/12).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP /318 / XI/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, polisi berhasil menangkap pelaku inisial ML (49) tahun, yang berdomisili di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadinagara mengatakan, unit PPA awalnya mendatangi tkp dan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
“dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial ML membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sdri. inisial QO sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,”terangnya.
Kronologis Kejadian awalnya yakni korban kerumah pelaku untuk bermain – main dengan anak pelaku yang merupakan sepupu satu kali korban dan tidak lama kemudian sepupu korban keluar rumah.
Mengetahui korban seorang diri pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut dengan menarik korban kedalam kamar selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur.
Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.(hms/red)