Kilasindonesia.com,MAMUJU–Wakapolda Sulbar Brigjen Polr R. Umar Faroq menghadiri penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia di kantor Gubernur Sulbar, Kamis (1/12)
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring yang dipimpin oleh Presiden RI Ir Joko Widodo itu, merincikan untuk Provinsi Sulawesi Barat sejumlah total 3.891 sertipikat yang terdiri dari kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap) sebanyak 1.848 sertipikat dan dari kegiatan redist (Redistribusi Tanah) sebanyak 2.043 sertipikat untuk didistribusikan kepada pemilik tanah di Kabupaten se – Sulawesi Barat.
Wakapolda Sulbar Brigjen Polr R. Umar Faroq mewakili Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca mengatakan, Polda Sulbar sesuai arahan Presiden RI, siap menjaga soliditas internal Polri dan sinergitas dengan TNI dan eksternal lainnya untuk menjaga harkamtibmas yang kondusif untuk mendukung dan mengamankan pembangunan nasional.
“Kepercayaan publik kepada Polri sampai saat ini di wilayah Polda Sulbar sangat baik. Hal ini direfleksikan dengan dukungan dan partisipasi masyarakat kepada personel Polda Sulbar di Lapangan dalam bertugas sehingga kamtibmas aman dan kondusif besar harapan dengan pembagian sertipikat tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan keluarga yang berimplikasi pada nilai stabilitas ekonomi nasional,”pungkas Wakapolda.
Wakapolda Sulbar berpesan bahwa sertipikat merupakan bentuk kepastian hukum. Wilayah Sulawesi Barat merupakan daerah yang sedang membangun tentunya diperlukan kerjasama yang terintegrasi dalam mensukseskan proyek – proyek pembangunan baik lokal maupun proyek – proyek pembangunan nasional.
“saat ini Provinsi Sulbar akan dilanjutkan pembangunan MAR 2 (Mamuju Arterial Road 2) yang lokasinya akan melintasi lahan masyarakat. Dengan adanya sertipikat sebagai bukti kepemilikan dan kepastian hukum bagi warga terlintasi area pembangunan nasional tentu akan lebih mudah untuk mendukung proyek pembangunan MAR 2 dengan menunjukkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk mendapatkan kompensasi penggunaan lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek lokal maupun proyek nasional (MAR 2),”kuncinya.(hms/red)