JAKARTA – KILAS INDONESIA, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa telah resmi menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Langkah ini diambil untuk menghindari spekulasi yang muncul sehingga berdampak pada proses penyidikan.
Tentunya langkah ini diambil juga untuk menjaga komitmen Polri tentang penangan perkara secara objektif, transparan dan akuntabel.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” jelas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si., untuk mengambil alih kendali dan tanggung jawab Divisi Propam Polri.
Hal ini terkait dinonaktifkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal tersebut dilakukan Kapolri dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabelnya penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan mengedepankan metode scientific crime investigation. “Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri. Dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga, agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul- betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang pestiwa yang terjadi,” tutur Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Sumber: Kadiv Humas Mabes Polri