Mamuju,Kilasindonesia.Com
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, Korlantas Polri mengeluarkan beberapa terobosan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar (pungli).
Mulai hari ini Kamis tanggal 10 Nopember 2022 bertepatan peringatan hari pahlawan di wilayah kabupaten Mamuju propinsi Sulawesi barat, Unit Satpas satuan lalu lintas Polresta Mamuju menghimbau kepada warga masyarakat yang hendak memperpanjang SIM agar bisa melalui pelayanan SIM Online yang diberi nama SINAR.
SIM Nasional Presisi atau Aplikasi Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021. Pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah saja sudah bisa memperpanjang SIM.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H melalui Kanit Satpas Ipda H.Jufri mengatakan bahwa metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking serta bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta. Tambahnya
Dan juga dijelaskan, Proses perpanjang SIM Online Aplikasi SINAR ?
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
4. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki
7. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
10. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
12. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.
14. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM
Kami berharap semoga dengan adanya terobosan baru ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menghilangkan stigma negatif tentang adanya praktek pungli yang menempel pada Polantas untuk meraih kepercayaan publik. Tutup H. Jufri
Humas Polresta Mamuju
Pewarta : Darman Ardi