Kilas Indonesia

Perkuat Layanan Akademik, Kemenag Telah Terbitkan 4.483 SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Redaksi
2 menit baca
Perkuat Layanan Akademik, Kemenag Telah Terbitkan 4.483 SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

JAKARTA (KILASINDONESIA.Com) -- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu fokus utamanya adalah pengelolaan dan penyetaraan ijazah bidang studi Agama Islam bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri (PTLN). Transformasi digital ini berkomitmen mempercepat pengakuan kualifikasi akademik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan transparan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa percepatan layanan berbasis digital ini merupakan langkah strategis yang krusial.

“Transformasi digital ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Proses yang sebelumnya memakan waktu relatif panjang kini dapat diselesaikan lebih cepat dan terukur,” ujar Kamaruddin pada kegiatan Penguatan Pengelolaan dan Layanan Penyetaraan Ijazah Bidang Studi Agama Islam Lulusan PTLN di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Apresiasi senada juga disampaikan oleh Kepala Biro SDM Kemenag RI, Muhammad Zain. Ia menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu saat menjabat sebagai Kepala Subdit Pengembangan Akademik. Kala itu, semua proses masih dilakukan secara manual sehingga sering memicu persoalan teknis yang sulit dihindari.

“Percepatan ini tentu sangat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang membutuhkan. Inovasi-inovasi untuk layanan pendidikan Islam seperti ini harus terus dilakukan,” kata Zain.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengembangan Akademik, A. Rafiq Zainul Mun’im, menjelaskan bahwa seluruh tahapan layanan kini telah terintegrasi dalam sistem digital. Proses dimulai dari pengajuan oleh pemohon, verifikasi berkas, validasi PTLN, konversi nilai, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan.

“Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 8 hingga 10 hari kerja, sepanjang dokumen yang diajukan lengkap dan valid,” jelas Rafiq.

Tingginya antusiasme lulusan PTLN juga diakui oleh Kasubtim Evaluasi Akademik, Rusdi Batun. Ia mengungkapkan, rata-rata permohonan penyetaraan ijazah yang masuk berkisar antara 200 hingga 250 usulan setiap bulannya.

“Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan kualifikasi akademik, khususnya bagi lulusan luar negeri yang ingin berkiprah di Indonesia,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan bahwa hingga periode saat ini, jumlah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (SK PILN) yang telah diterbitkan telah mencapai 4.483 dokumen. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja layanan, sekaligus menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitasnya di masa mendatang.

Melalui penguatan sistem digital ini, Direktorat PTKI Kemenag RI berkomitmen menghadirkan layanan penyetaraan ijazah yang cepat, akurat, dan terpercaya demi mendukung mobilitas akademik serta profesional lulusan luar negeri di Indonesia.

Bagikan:

Redaksi

Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.

Berita Terkait

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!