Mamasa,Kilas indonesia.Com
Salah satu Nara pidana yang menjadi warga binaan Lapas kelas III Mamasa yang terletak di Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa meninggal dunia.sabtu 28 Oktober 2023.
Diketahui Napi tersebut bernama Herianto bin Muh Ilyas (53) berasal dari Pare-Pare Sulawesi Selatan yang menjadi warga binaan Kasus Narkotika dengan pidana penjara 8 Tahun dan denda Rp 1.000.000.000 sub 6 bulan.
kabarnya Herianto sudah menjalani hukuman selama 3 tahun dan barulah di tahun 2027 kemudian masa hukuman selesai.
Kepala Lapas Hastono A.Md.I.P.,S.I.P terkonfirmasi via WhatsApp mengatakan Herianto (53) sudah sering melakukan pemeriksaan di klinik Lapas.
“Pada hari Sabtu 28 Oktober 2023 almarhum sempat mengalami keluhan sakit pada bagian dada,kemudian dilakukan pemeriksaan di klinik lapas lalu dibawah ke Rumah Sakit Kondosapata,disana dilakukan pemeriksaan kurang lebih satu jam lalu pasien meninggal”.tutur Kalapas
Keterangan selanjutnya dari Kalapas bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit Kondosapata dengan diagnosa penyakit jantung.
Almarhum Herianto lalu dijemput keluarganya dari Pare-Pare pada pukul 23:12 .
Informasi terkait dari Kanit Reskrim Polsek Mamasa Guntur TS.Latief yang langsung menuju Rumah Sakit pada waktu kejadian mengatakan telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Pasien.
Pihak keluarga menyatakan menerima kematian Almarhum Herianto sesuai keterangan Dokter yang disampaikan oleh Kalapas Mamasa
- Reporter : Antyka