Mamasa,Kilas Indonesia.Com
Petani Getah pinus mendatangi kantor kejaksaan Mamasa menuntut agar proses jual beli getah pinus tidak dihentikan oleh PT.KHBL. senin16/10/20
Massa aksi yang berasal dari petani getah pinus tersebut membakar getah pinus di depan kantor Kejaksaan Negeri Mamasa setelah melakukan aksi unjuk rasa.
Hermin salah satu penyadap getah pinus mengatakan sudah kurang lebih 3 bulan tidak menjual getah pinus kepada PT. KHBL (Kencana Hijau Bina Lestari). “Hanya mitra yang getahnya dibeli itupun turun harga dari Rp. 9.000 jadi Rp. 7.000.
Thamrin sebagai kordinator massa aksi menyampaikan pihaknya akan terus membela petani terkhusus di Mamasa.” Mumpung ada lapangan kerja harusnya kita bantu”ujarnya.
Menurut Thamrin ada hala yang terjadi baik di PT. KHBL maupun kejaksaan sehingga proses jual beli dihentikan yang kemudian berdampak kepada masyarakat banyak.
Tak hanya ini, petani meminta kepada pihak Kejari Mamasa untuk benar-benar melakukan proses hukum secara transparan, berkeadilan, berdayaguna, dan bermanfaat untuk kepentingan seluruh pihak. Juga berharap kepada DPR agar memperjuangkan nasib para petani.
Reporter. : Antyka/D