Polman – Kilas Indonesia, Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar Konferensi Pers terkait penindakan sejumlah kasus selama Ops Pekat Marano 2022.
Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH, S.I.K, M.Pd., turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Polewali Kasi Pidum Adrian, S H (mewakili Kejari), Wakapolres Polman, Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, Kasi Humas, serta sejumlah rekan media cetak, elektronik, dan media online.
Pengungkapam kasus selama Ops Pekat Marano 2022 diadakan di Mapolres Pilman, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Polman menyampaikan hasil pengungkapan kasus pada Minggu pertama pelaksanaan Ops Pekat Marano 2022 dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka diantaranya kasus judi 11 orang dengan kasus Judi Online 4 (empat) orang, tersangka dengan inisial an. Tas, 32 thn, Ma, 33 thn, Ar, 44 thn, Sb, 40 thn, TKP, Jl. Kartini Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman dan Sentral Pekkabata Kecamatan.

Sedangkan untuk kasus Judi konvensional 7 (tujuh) orang tersangka dgn 3 (tiga) LP an. Jm, 50 thn, Hs, 33 thn, Al, 38 thn, Ah, 34 thn, Rm, 34 thn, Mh, 32 thn, TKP di Desa Rappogading Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman dan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.409.000,-
Selain itu, juga didapati kasus Narkoba dan telah ditetapkan tersangka oleh Satres Narkoba sebanyak 4 orang yakni, berinisial SA, 21 thn, alamat Desa Dakka Kecamatan Tapango Kabupaten Polman TKP di Kelurahan Pekkabata dengan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2 sachet denfan berat 0,38 Gram.
Turut pula diamankan Inisial AJ, jaringan dari Res Majene TKP di Kelurahan Sidodadi dengan Barang Bukti 3 sachet narkoba jenis shabu seberat 1,94 Gram. SA, TKP di Desa. Tonyaman Kec. Binuang Kab. Polman dgn Barang Bukti : 1 (satu) sachet berat 0,755 Gram Shabu-Shabu.
SD, TKP di Kel. Darma Kec. Polewali Kab. Polman dgn Barang Bukti : 2 (dua) batang pipet kecil bening berat 0,16 Gram Shabu-Shabu.
Pihak kepolisian juga menemukan kasus curanmor dengan 3 Orang tersangka yakni An. RA 19 Thn, RI 15 Thn, MS 15 Thn. TKP Desa Baru Kec Luyo Kab Polman. Dimana barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna hijau putih.
Dan untuk kasus pencurian biasa telah ditetapkan 8 orang tersangka, yaitu An. : DA, 25 Thn, SR, 25 Thn, MS, 23 Thn, SA 25 Thn, YA 25 Thn, MJ 16 Thn, DM 18 Thn, AR 20 Thn. Dengan barang bukti berupa 1 Unit HP merk Iphone 13 warna putih, 1 Unit HP Merk Vivo Y1S Warna Blue dan 3 Unit mesin Pompa air
Polisi juga telah mangamankan 1 Unit Mobil pickup Zusuki Carry warna hitam.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan Senjata Tajam (sajam) ditetapkan 1 orang tersangka An. SY 32 Thn, TKP Kec Balanipa dengan barang gukti sebilah Badik.
Tersangka Miras 2 Orang An. ADI 38 Thn, AL. 49 Thn dengan barang bukti 2 Jerigen ukuran 20 liter , 1 Jerigen ukuran 5 liter dan 2 Botol plastik berisikan minuman tradisional jenis tuak.
Pihak Polres Polman juga menyita 1 Dos minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 1 Dos Minuman Anggur hitam, 1 Dos Minuman jenis TOPPERIOJA sebagai barang bukti.
Seluruh rangkaian giat berjalan aman dan lancar.
Sumber: Humas Polres Polman
Laporan: Darman Ardi