Kilasindonesia.com,MAMUJU–Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Botteng Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2021.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : B-2548/P.6.10/Ft.1/11/2022, Tanggal 24 November 2022, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju, Jumat (02/12).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut.Kapolres pun menyebutkan bahwa tersangkanya berinisial DM yang tak lain mantan penjabat Kepala Desa Botteng.
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, telah menimbulkan Kerugian Negara sebanyak kurang lebih Rp. 415.685.565.
“Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkap Kapolresta Mamuju.(hms/red)