MAMASA – KILAS INDONESIA, Seperti diketahui,banyak THM/tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi di Kabupaten Mamasa yang tidak memiliki izin operasi.
Sekda Mamasa Muh.Syukur mengambil langkah dengan memanggil semua pihak yang bersangkutan,baik PTSP sebagai pihak perizinan,Satpol PP sebagai penertib,dan bidang Pendapatan Daerah untuk merumuskan masalah izin tersebut.
“Kita sudah memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dan kemudian kita membahas bagaimana jalan keluar agar IURAN THM terstruktur,jelas pajaknya,jelas pengawasannya,jelas izinnya”.ujar Sekda Muh.Syukur Saat dikonfirmasi di ruangannya Kamis 28 Juli 2022.
” sudah disampaikan kepada pihak PTSP untuk menerbitkan izin jika THM sudah bersyarat,kepada Satpol PP juga kami sampaikan bahwa harus ada pengawasan supaya mereka membayar iuran itu,jelas karena ada pelayanan jaza yang kita berikan”.
“Kami akan terus berupaya,untuk memperbaiki hal-hal atau aturan yang dianggap kurang teratur dan tentunya harus ada kerjasama antara beberapa pihak,baik perizinan,penertib dan pendapatan daerah”.
“Tunggu perkembangan selanjutnya,kita akan memberikan informasi,dan trima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu kita dalam hal memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang terjadi,mohon kerja samanya,kita bekerja untuk Mamasa”. Tutup sekda.
Laporan:Antika/Darman Ardi