Kilas Indonesia

Mulai 1 Juli 2026, Pemberangkatan Jemaah Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Redaksi
2 menit baca
Mulai 1 Juli 2026, Pemberangkatan Jemaah Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
Dr. Puji Raharjo, S.Ag., SS., M.Hum, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah

JAKARTA (KILASINDONESIA.Com) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait operasional perjalanan jemaah umrah dan haji khusus. Mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) wajib dilakukan melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Dikutip dari laman resmi haji.go.id, kebijakan ini diambil sebagai upaya optimalisasi fungsi Terminal 2F yang diresmikan Presiden RI pada Mei 2025 lalu, sekaligus tindak lanjut atas regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan standar perlindungan dan kepastian operasional bagi jemaah.

“Per 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus, baik penerbangan langsung maupun transit, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran (SE) ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar pemindahan operasional berjalan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Puji menjelaskan, pemusatan layanan di Terminal 2F akan mengintegrasikan seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga penanganan bagasi koper besar dan air zamzam dalam satu pintu. Hal ini diharapkan mampu menciptakan alur pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terpadu.

Guna mendukung kelancaran proses di lapangan, pihak Kementerian menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk melakukan manajemen waktu dan identifikasi jemaah secara disiplin.

“Jemaah wajib tiba di Terminal 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Kami juga meminta seluruh travel memastikan jemaahnya mengenakan atribut resmi seperti seragam, ID card, dan slayer, serta melengkapi tas bagasi dengan identitas travel masing-masing,” imbau Puji sebagaimana dilansir dari haji.go.id.

Kendati bersifat mengikat, pihak Kementerian tetap menyiapkan mitigasi jika terjadi kondisi force majeure atau gangguan operasional tak terduga. Dalam situasi darurat, proses pemberangkatan dan pemulangan dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi serta memberikan kenyamanan bagi jemaah sejak dari tanah air hingga menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Sumber: https://haji.go.id

Bagikan:

Redaksi

Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.

Berita Terkait

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!