Kilas Indonesia

Mengapa 1 Ramadhan 1447 H Berbeda, Padahal Data Hisab Seluruh Indonesia Menunjukkan Hilal Berada di Bawah Ufuk?

Redaksi
3 menit baca
Mengapa 1 Ramadhan 1447 H Berbeda, Padahal Data Hisab Seluruh Indonesia Menunjukkan Hilal Berada di Bawah Ufuk?
M. Nur Sholihin (Ketua LFNU Kota Depok)

Oleh: M. Nur Sholihin (Ketua LFNU Kota Depok)

Penetapan awal Ramadhan 1447 H kembali menyita perhatian umat Islam di Indonesia. Tidak sedikit yang bertanya, “Mengapa bisa berbeda, padahal data hisab seluruh Indonesia menunjukkan bahwa hilal masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam?”

Pertanyaan ini penting dijawab secara jernih, agar masyarakat memahami bahwa inti perbedaan bukanlah soal kebenaran data, tetapi cara menafsirkan dan menggunakan data tersebut.

Berdasarkan data astronomi yang dirilis oleh Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, posisi hilal pada 29 Sya’ban 1447 H di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam. Data hisab menunjukkan bahwa di wilayah paling timur Indonesia, tinggi hilal berada sekitar minus 3 derajat, sementara di wilayah paling barat, ketinggian hilal mencapai sekitar minus 1 derajat. Dengan kata lain, secara geometris bulan masih “di bawah” garis cakrawala, sehingga secara nyata hilal tidak mungkin terlihat dengan mata atau alat di seluruh Indonesia pada hari tersebut.

Dalam disiplin ilmu falak, salah satu syarat utama agar hilal mungkin terlihat adalah terpenuhinya kriteria imkanur rukyah. Berdasarkan standar terbaru MABIMS yang digunakan juga oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, syarat minimalnya adalah tinggi hilal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika posisi hilal berada di bawah ufuk, jelas kondisi tersebut belum memenuhi syarat astronomis utama untuk rukyat.

Namun, fenomena perbedaan awal Ramadhan tidak semata-mata soal data ini. Kuncinya terletak pada perbedaan metodologi dan konsep matlak — yaitu wilayah acuan penerapan kriteria tersebut.

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, penetapan awal bulan dilakukan berdasarkan rukyat bil fi’li atau observasi langsung hilal, dengan hisab sebagai panduan teknis. NU mengikuti kriteria imkanur rukyah yang disepakati MABIMS, dan mengadopsi konsep wilayatul hukmi Indonesia sebagai wilayah berlakunya. Artinya, jika hilal secara hisab belum mungkin terlihat di wilayah Indonesia — seperti yang ditunjukkan oleh data negatif ketinggian hilal antara minus 3 hingga minus 1 derajat — maka bulan tidak dapat dimulai, dan bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.

Pendekatan ini berbeda dengan metode yang berkembang di luar lingkungan NU. Muhammadiyah misalnya, menggunakan perhitungan astronomi dengan prinsip berbeda, dan kini telah mengembangkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mencakup penetapan awal bulan secara global. Dalam sistem global ini, apabila hilal secara hisab memenuhi syarat keterlihatan di suatu bagian dunia, maka awal bulan ditetapkan secara serentak untuk seluruh dunia.

Inilah yang menyebabkan perbedaan terlihat, bukan karena data astronominya tidak valid, tetapi karena metode penetapan dan wilayah keberlakuan keputusan yang berbeda.

Sebagai Ketua LFNU Kota Depok, saya mengajak masyarakat untuk menyikapi hal ini dengan kedewasaan dan wawasan ilmu. Perbedaan dalam ijtihad dan metodologi adalah bagian dari khazanah keilmuan Islam yang harus dihormati. Yang lebih penting adalah kita menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah perbedaan.

Semoga Allah menerima ibadah Ramadhan kita semua.

Bagikan:

Redaksi

Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.

Berita Terkait

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!