Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Tuntut Penghapusan Syarat "Kemampuan Keuangan Negara" dalam Distribusi Anggaran

JAKARTA (KILASINDONESIA.Com) – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan sebagai upaya mendesak negara menghapus frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" yang dinilai menghambat kepastian anggaran bagi pesantren.
Guna menguatkan argumentasi hukum tersebut, UNUSIA menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Diskusi yang dipandu oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNUSIA, Naeni Amanulloh, menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi, di antaranya Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq, Kasubdit Direktorat Pesantren Kemenag RI Mahrus el-Mawa, akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Dr. Phil. Zacky K. Umam, Pengasuh PP. Al Hamid KH. Lukman Hamid, serta kuasa hukum pemohon, Alif Resnu Ahmad, S.H.
Gugatan atas Ketidakpastian Hukum
Dalam paparannya, Alif Resnu Ahmad menegaskan bahwa frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menilai, pendanaan pesantren seharusnya diposisikan sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada diskresi pemerintah.
"Alasan 'keterbatasan fiskal' perlu diuji secara kritis. Negara terbukti mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program prioritas lainnya, namun masih menempatkan pendidikan keagamaan dalam posisi marginal," ujar Alif.
Politik Pengakuan yang Belum Substantif
Senada dengan hal tersebut, para narasumber menyoroti bahwa pengakuan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren saat ini masih bersifat simbolik. Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, mengakui bahwa afirmasi negara terhadap pendidikan keagamaan masih bersifat parsial. Sementara itu, Dr. Phil. Zacky K. Umam menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari kesetaraan (equality) menuju keadilan berbasis kebutuhan (equity). Menurutnya, distribusi anggaran harus mempertimbangkan kondisi objektif pesantren yang sangat beragam di berbagai daerah.
Dalam kesempatan yang sama, KH. Lutfi Hakim, Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadiin, menegaskan bahwa pesantren tidak menuntut perlakuan istimewa. "Kami menuntut keadilan kebijakan publik atas kontribusi masif pesantren dalam dunia pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang telah ada jauh sebelum sistem pendidikan modern lahir," tegasnya.
Harapan Konstitusional
Diskusi publik ini menyimpulkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren belum bisa dikatakan tuntas selama masih terjadi ketimpangan akses pendanaan. Melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi, mahasiswa UNUSIA berharap adanya kebijakan yang konkret, berkeadilan, dan berkelanjutan tanpa diskriminasi.
Langkah hukum ini menjadi momentum bagi pesantren untuk menuntut kehadiran negara secara nyata, sehingga pesantren dapat terus berkontribusi bagi kemajuan pendidikan nasional dengan dukungan fiskal yang pasti dan proporsional.
Redaksi
Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



