KPF Rilis Laporan Dugaan Operasi Pembungkaman Kaum Muda Agustus 2025, Aparat Tegaskan Penegakan Hukum Sesuai Prosedur

KILAS INDONESIA, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) meluncurkan laporan investigasi berjudul “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar sejak Reformasi” di Gedung Resonansi Jakarta, Rabu (18/2/2026) . Laporan tersebut mengulas rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah.
Peluncuran laporan ini dilakukan hampir lima bulan setelah peristiwa demonstrasi yang awalnya dipicu oleh berbagai isu kebijakan publik, termasuk wacana kenaikan tunjangan anggota DPR, berkembang menjadi aksi anarkis dan penjarahan di sejumlah kota.
Dalam laporannya, KPF menyebut telah melakukan penelusuran independen sejak September 2025 hingga Februari 2026. Penyelidikan itu melibatkan telaah terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, wawancara dengan 63 informan, serta penelusuran di delapan provinsi, 18 kota, dan tiga lokasi di luar negeri.
KPF menyimpulkan bahwa demonstrasi Agustus 2025 tidak dipicu oleh satu faktor tunggal. Selain isu tunjangan legislatif, laporan tersebut menyoroti akumulasi ketidakpuasan ekonomi, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap institusi negara, serta persepsi tentang ketidakpekaan elite politik terhadap kondisi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Mobilisasi massa saat itu merupakan ekspresi politik yang lahir dari akumulasi persoalan,” demikian salah satu poin dalam ringkasan laporan yang disampaikan dalam acara peluncuran.
Meski tidak menemukan bukti adanya satu aktor tunggal yang secara formal memerintahkan kerusuhan, KPF menilai terdapat pola eskalasi yang terstruktur dan indikasi kelemahan dalam pengawasan serta koordinasi aparat keamanan. Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan pembiaran dan kelalaian yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan.
KPF mencatat sebanyak 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi proses hukum terkait peristiwa tersebut. Koalisi menilai penanganan hukum perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebab konflik guna memulihkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, aparat penegak hukum sebelumnya menegaskan bahwa tindakan yang diambil selama dan setelah demonstrasi dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pihak kepolisian menyatakan langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah kerusuhan meluas dan melindungi keselamatan masyarakat.
Pemerintah juga menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Terkait proses hukum terhadap peserta aksi, aparat menyatakan bahwa penindakan ditujukan kepada individu yang diduga melakukan tindak pidana, bukan kepada warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pemerintah terkait temuan spesifik dalam laporan KPF. Namun, sejumlah pejabat sebelumnya menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat sipil demi perbaikan tata kelola keamanan dan perlindungan hak warga negara.***
Redaksi
Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



