Dirjen Pendis Tegaskan Program Ma’hadisasi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Mulai 2026

Jakarta (kilasindonesia.com) — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa ma’hadisasi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) menjadi agenda strategis nasional yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Amien dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Islam Tingkat Pendidikan Tinggi Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Ma’hadisasi bukan sekadar membangun asrama mahasiswa, tetapi membangun Ma’had al-Jamiah yang sesungguhnya, dengan tata kelola pesantren, kurikulum kepesantrenan, dan sistem pembinaan karakter yang terstruktur,” ujar Prof. Amien.
Menurutnya, setiap PTKIN harus memiliki Ma’had al-Jamiah yang dikelola layaknya pondok pesantren, bukan kos-kosan yang hanya berfungsi sebagai tempat tinggal mahasiswa.
⸻
Jawaban atas Persoalan Mutu Input Mahasiswa
Prof. Amien menjelaskan, kebijakan ma’hadisasi dilatarbelakangi oleh tantangan serius kualitas input mahasiswa PTKIN, khususnya terkait literasi dasar keislaman seperti kemampuan baca Al-Qur’an.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan di hilir. Harus ditata dari hulu. Ma’had menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki kualitas akademik dan karakter mahasiswa sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab peningkatan mutu lulusan pendidikan Islam tidak bisa dilepaskan dari peran PTKIN sebagai produsen utama tenaga pendidik dan akademisi Islam di Indonesia.
⸻
Bukan Beban, Tapi Investasi Strategis
Selain berdampak pada penguatan akademik dan karakter, Prof. Amien menilai ma’hadisasi juga memberikan keuntungan ekonomi institusional bagi kampus.
“Ma’had al-Jamiah memiliki double advantage. Di satu sisi memperkuat pembinaan mahasiswa, di sisi lain dapat meningkatkan pendapatan BLU kampus secara signifikan tanpa harus menaikkan UKT,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dengan pengelolaan ma’had yang profesional dan bertahap—dimulai dari mahasiswa baru—kampus dapat membangun ekosistem ekonomi internal yang berkelanjutan, mulai dari layanan konsumsi, kantin, hingga jasa pendukung lainnya.
⸻
Target 2026: Satu Tower Ma’had di Setiap Kampus
Dalam arahannya, Prof. Amien mendorong agar setiap PTKIN mulai merancang pendirian minimal satu tower Ma’had al-Jamiah sebagai tahap awal implementasi kebijakan nasional tersebut.
“Tahun 2026 akan menjadi barometer. Kami ingin melihat keseriusan PTKIN dalam membangun Ma’had yang nyata, bukan simbolik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pendanaan ma’had bukan proyek spekulatif, melainkan investasi jangka panjang yang relatif aman karena bersifat terprogram dan terintegrasi dengan sistem pendidikan tinggi Islam.
⸻
Perlu Diskusi Matang Soal Standar dan Konsekuensi
Lebih lanjut, Prof. Amien mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan diskusi mendalam terkait standar mutu pendidikan tinggi, termasuk standar dosen, sarana prasarana, dan sistem kepangkatan akademik.
“Setiap pilihan kebijakan pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus memahami bahwa di balik kewajiban, juga ada hak institusional yang melekat,” pungkasnya.
Redaksi
Penulis di Kilas Indonesia. Menghadirkan berita terkini dan terpercaya untuk pembaca setia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



