Mamuju,Kilas Indonesia.Com
Ketua Dewan pengurus Wilayah DPW, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sulawesi barat (Sulbar),Darman Ardi mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar agar segera mengusut tuntas aliran Dana Participating Interest (Pi) 10 Persen Wk Sebuku senilai 23 milyar rupiah yang masuk ke rekening Perumda.
Pasalnya, Dana berjumlah fantastik yang masuk ke rekening Perumda Sebuku Energi Malaqbi pada awal januari 2023 lalu itu, diduga kuat sebagian besar telah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, kami mencium ada ketidakberesan dalam penggunaan Dana Participating Interest (Pi) 10 Persen Wk Sebuku ini. Karena itu kami mendesak pihak APH khususnya Kejati untuk segera mengusut aliran dana itu,” tegas Darman.
Selain itu kata Darman, proses pencairan dana tersebut juga diduga dilakukan dengan cara melanggar prosedur,atau tidak sesuai amanah pergub. Menurutnya, terdapat kejanggalan pada pengesahan SK direksi. di mana SK yang dilampirkan sebagai dasar pencairan dana tersebut, diduga diparaf oleh oknum pejabat kemudian distampel menggunakan stampel Gubernur.
“kalau kita analisa SK yang beredar, kami menduga ada perbuatan melawan hukum pada proses pengesahan SK direksi untuk kepentingan pencairan dana Participating Interest ini.karena sknya diparaf oknum tapi menggunakan stempel Gubernur” jelas Pria yang aktif menentang korupsi ini.
Dugaan Pelanggaran lain adalah sk direksi diterbitkan tahun 2019, namun konsideransnya menggunakan pergub 2021.
“Ini aneh juga.karena SK direksi terbit tahun 2019,tapi konsiderannya menggunakan konsideran 2021″terang Darman.
Selain APH,Darman juga mendesak DPRD Sulbar agar segera membentuk Panitia khusus(Pansus),guna menelusuri aliran dana tersebut.
“Kita juga mendesak pihak DPRD Sulbar segera bentuk Pansus untuk menelusuri aliran dana ini.supaya jelas kemana saja dana itu”tutup Darman
Sebelumnya, beredar informasi dana bagi migas blok sebuku 10 persen yang bersumber dari perusahaan pengelola migas, diduga mengendap di rekening perumda.
Dalam surat yang diterbitkan Sebuku Energy Malaqbi, disebutkan bahwa Pemprov Sulbar mendapat dana PI sebesar 1,5 juta dolar, atau yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp23.415.210.000 atau Rp23,4 Miliar (kurs 1 dolar =Rp15.120). Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama Sebuku Energi malaqbi, Haris Hanaping.
Pimpred.