KILAS INDONESIA – Memasuki hari kedua Operasi Pekat Marano Tahun 2022, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polresta Mamuju pada hari Ini Selasa tanggal 16 Agustus 2022 tadi pagi, berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap 1 orang yang diduga sebagai Pelaku Pengeroyokan terhadap korban Firman yang terjadi di kelurahan Galung kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.
Untuk diketahui, bahwa pelaku pengeroyokan / penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban firman dari hasil gelar perkara telah ditetapkan oleh penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju sebanyak 6 (enam) orang tersangka.
Saat ditemui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Mengatakan bahwa Pelaku yang telah diamankan dan dilakukan penahanan sekarang ini adalah berinisial AS Alias Anca, sedangkan 5 (lima) orang temannya yang lain masih dalam pengejaran oleh unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju karena melarikan diri keluar pulau Sulawesi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saat para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban firman, korban mengalami luka ditubuhnya dan para pelaku melakukan pengeroyokan karna tersinggung atas ucapan korban yang mengatakan “siapa orang jagonya kuridi”
“Pihak kepolisian Polresta Mamuju meminta kepada para pelaku yang lain dengan kesadaran sendiri agar menyerahkan diri kekantor Polresta Mamuju mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada keluarga korban agar tidak melakukan main hakim sendiri apabila bertemu dengan para pelaku namun memberikan informasi kepada petugas polisi untuk dilakukan penindakan” Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju
Laporan: Darman Ardi